Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemeritah. Pada kenyataannya, hubungan industrial tidak selamanya berjalan mulus. Adakalanya perselisihan industrial tidak dapat dihindarkan. Seperti dalam perkara nomor : 1/Pdt.SusPHI/2021/PN.Pbr dengan pokok perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dalam perkara ini, tergugat …
Perlindungan terhadap hak – hak pekerja perempuan adala aspek krusial dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terutama hak untuk mendapatkan cuti melahirkan yang berhubungan langsung dengan Kesehatan reproduksi perempua. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan secara jelas menetapkan hak cuti melahirkan bagi pekerja wanita selama satu setengah bulan sebelum dan satu s…
Upah merupakan wujud penghargaan negara terhadap martabat manusia yang bekerja sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Namun pasca berlakunya UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 49/2025 tentang Pengupahan, kedudukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terdegradasi dari angka dasar menjadi sekadar bahan pertimbangan dalam formula upah minimum. Hal ini bert…
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk ketentuan mengenai PHK, baik itu sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan bersama. Pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hal ini KONI Provinsi Riau, harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku agar tidak melangg…
Segala bentuk aktivitas kerja dalam suatu instansi pemerintahan telah diatur melalui peraturan perundang-undangan sebagai landasan operasional, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Keselamatan kerja menjadi aspek penting yang wajib dipenuhi guna menjamin kesejahteraan para pekerja, khususnya petugas pemadam kebakaran. Namun, dalam praktiknya di Kota Dumai ma…
Pada masa pandemi Covid-19 banyak perusahaan dan pengusaha yang mengalami penurunan penghasilan sehingga membuat mereka harus melakukan tindak PHK dalam mengolala usahanya dan upaya efesiensi dana agar usaha yang dibangun tidak mengalami kebangkrutan. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan kepada tenaga kerja menyebabkan berakhirnya mata pencaharian seseorang untuk keluarganya. Namu…
Pelaksanaan keselamatan kerja merupakan aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja, khususnya pada sektor ketenagalistrikan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Barat Pekanbaru sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik memiliki kewajiban untuk melaksanakan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam…
Perkembangan e-commerce di Indonesia telah membawa perubahan signifikan terhadap perilaku belanja konsumen, khususnya melalui meningkatnya penggunaan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Metode ini memberikan kemudahan serta rasa aman bagi konsumen karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima dan diperiksa terlebih dahulu. Namun demikian, sistem COD juga menimbulkan beban kerja tamb…
Meningkatnya popularitas coffee shop terapetik membawa peran barista tidak hanya sebagai penyaji minuman, tetapi juga bagian dari pengalaman relaksasi bagi pelanggan. Meski begitu, banyak barista belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak, terutama terkait status kerja, upah, dan jaminan sosial. Ketidaksesuaian ini menimbulkan potensi pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Penelitian ini bertuj…
Tingginya tuntutan ekonomi mengharuskan para wanita untuk ikut serta dalam meningkatkannya dengan cara terjun ke dunia kerja, baik itu industri mapun di dunia hiburan, atau tempat kerja lainnya tanpa memperhatikan hak-haknya. Karena memiliki resiko lebih besar, oleh karena itu tenaga kerja wanita juga harus dilindungi hak-haknya sama seperti tenaga kerja laki-laki. Di dalam undang-undang no.13 …