Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan ini timbul dari kesenjangan antara norma rehabilitasi bagi penyalahguna sebagaimana Pasal 54, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dengan praktik pidana penjara di pengadilan. Penelitian ini menganalisis proses pe…