Pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 18 tahun 2021, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur. Dalam kegiatan pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Meskipun sudah ada peratura…