Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh Perangkat Daerah (PD) untuk jangka waktu lima tahun yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah untuk memberikan arah dan kebijakan bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah yang telah ditetapkan. Dal…