Pengaturan mengenai kekuasaan legislatif termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi UUD 1945 tidak secara jelas menentukan masa jabatan anggota legislatif, serta tidak ada batasan mengenai periode jabatan mereka. Hal ini juga berlaku untuk UU MD3 yang tidak memuat aturan mengenai batasan periode jabatan anggota legislatif. Sehingga terjadi kekosongan hukum te…