Perlindungan hukum terhadap jam kerja lembur merupakan hak setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan Pasal 78 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja melebihi jam operasional yang ditetapkan. Namun, dalam kasus yang terjadi di salah satu perusahaan Indomaret …