Implementasi pencatatan kelahiran anak dalam perkawinan tidak tercatat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 Jo UU No. 24 Tahun 2013 menghadapi beberapa permasalahan, antara lain kurangnya Pengetahuan Publik terhadap proses administrasi kependudukan yang berlaku dapat menyebabkan kesulitan dalam melaporkan kelahiran anak luar dalam perkawinan tidak tercatat. Ditambah lagi dengan keterbatasan sumber…