Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan des…