ABSTRAK Istilah “crime in society” mengacu pada sebuah fenomena. Ini adalah komponen dari keseluruhan struktur ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap ikatan sosial. Pencurian didefinisikan sebagai tindakan menyimpang yang bertentangan dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini diatur oleh peraturan antara KUHP Pasal 362 dan KUHP Pasal 367. Sedangkan dalam KUHP …