Dalam praktik peradilan pidana, terkadang hakim menemukan perkara- perkara yang sifatnya ringan dan tidak memiliki dampak yang signifikan dalam masyarakat, yang secara sosial, dianggap tidak perlu dijatuhi pidana, akan tetapi tetap dipidana karena belum adanya aturan yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan maaf pada jenis perkara tersebut. Rumusan masalah dalam penulisan tes…