Peradaban manusia telah mengalami kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara pesat. Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman berupaya menjawab persoalan tersebut dengan melahirkan Peraturan tentang Persidangan Secara Elektronik. Hal itu merupakan bukti upaya nyata untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penye…