Penjatuhan amar dwangsom secara ex officio dalam hak asuh anak sekilas memiliki 2 (dua) kepentingan yang berseberangan, yaitu kepentingan dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak dan kepentingan dalam penegakkan hukum (yuridis). Sebagai negara yang menganut supremacy of law, maka setiap putusan hakim harus berdasarkan kepada hukum tertulis. Namun demikian, apabila penerapan hukum tertu…