Peredaran minuman tanpa izin edar di Kota Pekanbaru masih marak terjadi akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, dan kurangnya ketegasan penegakan hukum. Kondisi ini mengancam keamanan konsumen dan menunjukkan belum optimalnya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara efektif di lapangan. Adapun dalam penelitian ini mempunya masal…