Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Putusan Nomor 960/Pid.Sus/2024/PN.Pbr serta untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 960/Pid.Sus/2024/PN.Pbr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptā¦