Perjanjian PT. Sumatera Riang Lestari dengan Kementerian Perhubungan Laut adalah perjanjian penggunaan Perairan. Namun dalam melakukan perjanjian tersebut, PT. Sumatera Riang Lestari tidak melaksanakan itikad baik sebagaimana yang diperjanjikan dari awal, akibatnya tersebut dibatalkan sepihak oleh pihak Pertama yaitu Kementerian Perhubungan Perhubungan Laut, karena perjanjian tersebut sama sek…