Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 secara ideal (das sollen) dirancang sebagai mekanisme penyelamatan (rescue mechanism) bagi perusahaan. Namun, penerapannya pada perusahaan rintisan (startup) teknologi menimbulkan problematika fundamental, di mana kerangka hukum yang didesain untuk ekonomi industri berbasis aset fisik berbenturan dengan re…