Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah di atur di dalam pasal 363 KUHP, dapat dimaknai sebagai pencurian istimewa, maksudnya suatu pencurian dengan cara tertentu dan dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan sanksi yang maksimalnya lebih tinggi dari pencurian biasa. Yang terdapat pada Kasus Perkara Putusan Nomor :30/PID.B/2024/PT.PSB dala…