Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu bentuk tindak pidana di bidang cukai yang masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Rokok ilegal adalah produk tembakau yang diedarkan tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara serta berdampak negati…