Kepala Desa memiliki peran penting dalam menjaga dan membina keamanan serta ketertiban masyarakat melalui kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan tersebut diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Desa (Perdes) sebagai pedoman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat d…