Sengketa tanah sering menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan pihak dalam gugatan, salah satu penyebab gugatan tidak diterima adalah gugatan kurangn pihak (Plurium Litis Consortium), yaitu tidak dilibatkannya semua pihak yang berkepentingan, sehingga berpengaruh pada kepastian dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjuan hukum terhadap tidak di terimanya gugatan…