Tindak pidana pencurian termasuk dalam kategori kejahatan terhadap harta benda atau kepemilikan pribadi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang mengambil barang, baik seluruhnya maupun sebagian, yang merupakan milik orang lain dengan tujuan untuk memilikinya secara melawan hukum, dapat dikenai sanksi pidana …