Penelitian ini dilatarbelakangi oleh problematika yuridis mengenai ketentuan daluwarsa penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), korupsi sering kali baru terungkap setelah waktu yang lama, namun pengaturan daluwarsanya masih merujuk pada Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang bersifat umum. Hal ini menciptakan benturan fundamental antara a…