Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum merupakan acuan dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019 dan 2024.Dimana ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit…