Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik penagihan kredit yang dalam pelaksanaannya dapat berkembang menjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan oleh debt collector terhadap debitur. Pada dasarnya, penagihan kredit dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran debitur, namun dalam kondisi tertentu proses tersebut dapat menimbulkan konflik antara debt collector dan debitur. Pene…