Perjanjian simpan pinjam, Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Maju Bersama di Desa Perawang Barat, Kabupaten Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui unit simpan pinjam Data periode 2010-2025 mencatat sebanyak 49 dari 935 nasabah melakukan wanprestasi, yang salah satu fenomena ekstremnya adalah tunggakan pembayaran selama 12 bulan meskipun langkah persuasif telah dilakuk…