ABSTRAK PHK menyebabkan perselisihan antara karyawan dan perusahaan karena PHK biasa dilakukan secara sewenang-wenang dan karena Pengusaha menolak tunjangan yang seharusnya diterima karyawan ketika mereka diberhentikan, yang sebenarnya merugikan pekerja. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kasus dalam penelitian ini adalah d…