Harta benda dalam perkawinan terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yakni harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan ialah harta yang telah dimiliki sebelum berlangsungnya akad perkawinan, sedangkan harta bersama adalah harta yang ada/dimiliki setelah terjadinya akad perkawinan, kecuali terdapat pengecualian dalam perjanjian perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 97 KHI, disebutkan bahwa jika terj…