Hak restitusi pada hakikatnya harus diberitahukan terlebih dahulu kepada korban oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, dimulai dari tingkat penyidikan yang mana pada tahap ini kewenangan penyidik dalam pemberian restitusi ialah memberitahukan seluruh hak-hak korban termasuk hak untuk menuntut restitusi ini, lalu penyidik memuat surat permohonan restitusi yang kemudian akan d…
Korban pemerkosaan juga berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 Undang-UndangPerlindungan Sanksi dan Korban. Bantuan tersebut adalah layanan yang diberikan kepada korban dan/atau saksi oleh Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban, namun dalam bantuan ini belum bisa dilaksanakan oleh LPSK di daerah khususnya di…