Asas keterbukaan merupakan asas yang terdapat dalam pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Asas ini menjelaskan bahwa didalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan hendaklah dilakukan secara terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai kepengundangan semuanya itu harus dilakukan secara terbuka. Be…