Pada dasarnya perlindungan konsumen memberikan perlindungan hak hak dan kewajiban konsumen,berdasarkan Pasal 4 sampai 7 Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen yang menjelaskan bahwasanya dimana di dalam undang undang tersebut memuat aturan berupa apa saja kewajiban dan hak sebagai pelaku usaha dan konsumen yang dimana di dalam undang undang tersebut adanya pembahasan tentang…