Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional yang menyatakan bahwa masyarakat pemberdayaan melalui partisipasi mereka dalam pengawasan akan memastikan pelaksanaannya mewujudkan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi dan nepotisme. Ombudsman sebagai lembaga independent yang mengawasi di-harapkan tetap ada untuk cepat menuju…