Perkawinan memiliki tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita karena pada usia itulah sudah dianggap dewasa dan dapat mecapai tujuan perkawinan, yang berarti jika calon me…