Tujuan diberikannya dispensasi kepada pemohon yang dalam keadaan hamil pada dasarnya untuk melindungi kepentingan anak sebagaimana yang dinyatakan Pasal 2 Perma No 5 Tahun 2019 namun pada kenyataannya tidak berjalan dengan baik dikarenakan dispensasi yang diberikan untuk mendapatkan izin pernikahan tersebut tidak bertahan lama dikarenakan berujung kepada perceraian sehingga kepentingan anak yan…