Dalam melaksanakan suatu perjanjian kemungkinan akan timbul wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Dalam keadaan demikian, berlakulah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yang timbul akibat wanprestasi tersebut, yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian atau pemenuhan. Pengguna jasa tentunya menghendaki kontraktor pelaksana bertanggung jawab untuk melaksanakan k…