Corporate Social Responsibility terhadap pembangunan berkelanjutan pada dasarnya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bagaimana seharusnya perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap, yang tidak hanya pada sosial masyarakat tetapi juga kepada prinsip sustainable devolapment pada alam sekitar. ?Adapun yang menjadi rumusan masalah pada pen…