Penyalahgunaan narkotika golongan I khususnya jenis ganja semakin hari semakin meningkat dan bukan merupakan fenomena yang baru di Indonesia, pelarangan penggunaan Narkotika golongan I tertulis didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan terdapat ancaman pidana bagi pelaku yang telah menggunakan, mengedar, dan menanam berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Dalam waktu beberapa tahun kebelakang …