Jika berbicara mengenai anak-anak akibat putusnya perkawinan karena perceraian pasti juga membicarakan tentang nafkah. Suami yang menjatuhkan talak pada istrinya, ia wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya, yaitu belanja untuk memelihara dan keperluan anak-anaknya itu, sekadar yang patut menurut kedudukan suami Dari penjelasan tersebut telah jelas menegaskan bahwa seorang bapak wajib menafkahi…