Rumah merupakan kebutuhan dasar yang berfungsi bagi kehidupan manusia. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28H Ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa rumah sebagai salah satu hak dasar rakyat, dan oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dikarenakan rumah sangat berarti penting hal ini dimanfaatkan denga…