Pembunuhan secara harfiah berarti menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan kepentingan pihak lain, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang dapat dikatakan sangat bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dari sekian banyak kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah kejahatan terhadap …