Konsekuensi hukum yang timbul pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 adalah terdapatnya kekosongan norma hukum mengenai pengaturan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi, dalam pengertian bahwa sifat melawan hukum materil (materiel wederrechtelijkeheid) tidak dianut lagi dalam norma hukum yang mengatur tindak pidana korupsi di In…