Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri untuk Non-Muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan …