Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kegitaan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan seseorang tereksploitai. Tindak pidana perdagangan orang setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian serius dalam penegakan hukum di Indon…