Pembunuhan adalah tindakan seseorang menghilangkan nyawa orang lain dimana pelaku harus nelakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan terjadinya opzet (kesengajaan)dari pelakunya yang harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya atau hilangnya nyawa orang lain tersebut. Pengaturan tindak pidana Percobaan Pembunuhan diatur dalam pasal 338 Jo pasal 53 …