Hewan ternak sebagai objek yang berada di bawah penguasaan pemilik menimbulkan tanggung jawab hukum apabila menyebabkan kerugian bagi orang lain. Berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1368 KUHPerdata serta peraturan daerah yang berlaku, kelalaian pengawasan ternak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, pelaksanaannya masih terkendala rendahnya kesadaran hukum, pengawasan yang le…