Tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk kejahatan yang dapat berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan siapa saja dapat menjadi pelaku. Penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui jalur litigasi namun penyelesaian tersebut bukanlah satu-satunya cara penyelesaian yang dapat ditempuh, terdapat juga penyelesian perkara melalu jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Jalur non-li…