Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila seorang pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang dimana perkawinan hanya di izinkan jika pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. akibat dari pernikahan di bawah umur tersebut akan dapat menimbulkan percera…
Di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila seorang pria dan wanita telah berusia 19 tahun. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang dimana perkawinan hanya di izinkan jika pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun. akibat dari pernikahan di bawah umur tersebut akan dapat menimbulkan percera…