dilan Agama di Indonesia dan menimbulkan berbagai akibat hukum, terutama terkait pemenuhan hak nafkah anak. Secara normatif, kewajiban nafkah anak pasca perceraian dibebankan kepada ayah meskipun hak hadhanah berada pada ibu. Namun, dalam praktik peradilan agama, kewajiban tersebut sering tidak terlaksana secara optimal karena ayah tidak memiliki penghasilan tetap, tidak bertanggung jawab, atau…