Perjudian online dikategorikan sebagai cyber crime karena dalam melakukan kejahatannya, perjudian online menggunakan komputer dan internet sebagai media untuk melakukan tindak pidana perjudian tersebut. Di wilayah Kuansing, terdapat masih banyaknya kasus perjudian online yang semakin marak. Seperti yang kita ketahui, aktivitas perjudian itu sangat dilarang, akan tetapi masih banyak masyarakat y…