Korupsi anggaran bansos atau dana penanggulangan wabah Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19) yang saat ini terjadi dapat dijatuhkan hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kenyataannya pelaku hanya mendapatkan sanksi pidana, dimana pada saat wabah Corona Virus D…