Akibat perkawinan campuran terhadap anak yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menyatakan: “Dalam perkawinan akibat perkawinan campuran kedudukan anak diatur dengan pasal 59 Ayat (1) undang-undang ini. Sebagaimana yang berbunyi kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan m…